Jejakkasus212.id, BELITUNG — PT TIMAH (Persero) Tbk telah menyerahkan aset kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam kepada Pemerintah Kabupaten Belitung. Kepastian pengalihan dan pengelolaan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Aset PT TIMAH Tbk Sebelumnya di kawasan wisata Tanjung Pendam pada hari Rabu (9 September 2026).
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk Restu Widiyantoro, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belitung.
Pengalihan aset ini menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi wilayah Tanjung Pendam sekaligus membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten Belitung untuk melanjutkan rencana revitalisasi dan pengembangan kawasan wisata tersebut.
Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk Restu Widiyantoro mengatakan bahwa penyelesaian status aset Tanjung Pendam merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa aset milik negara dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, PT TIMAH saat ini mengelola sejumlah aset milik negara, beberapa di antaranya telah mencapai tahap di mana aset tersebut dapat dimanfaatkan melalui kemitraan atau dikelola secara lebih optimal.
Ia menyambut baik kesepakatan yang dicapai antara PT TIMAH dan Pemerintah Kabupaten Belitung mengenai ukuran dan batas aset Tanjung Pendam. Dengan kepastian ini, area tersebut diharapkan dapat dikembangkan sesuai dengan tujuan yang dimaksud dan memberikan nilai tambah bagi wilayah dan masyarakat.
“Tujuannya, tentu saja, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas kita dan memastikan bahwa aset-aset ini dapat memberikan manfaat bersama bagi semua pihak,” kata Restu.
Sementara itu, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat mengatakan kepastian hukum atas aset Tanjung Pendam memberikan pemerintah daerah fleksibilitas yang lebih besar untuk melanjutkan rencana pembangunan di wilayah tersebut.
“Sekarang status hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi ketidakpastian tentang kemampuan kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta,” kata Djoni.
Djoni menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung telah menyiapkan desain pengembangan untuk kawasan Tanjung Pendam sebagai bagian dari implementasi program Perencanaan Kota Terpadu (KPU) pemerintah pusat.
Rencana pembangunan ini akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Diskusi juga akan mencakup skema pembiayaan untuk pembangunan daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Belitung menargetkan dimulainya pembangunan di kawasan Tanjung Pendam pada tahun 2027, setelah semua proses hukum terkait aset tersebut selesai hingga tahap sertifikasi.
“Semoga kita bisa memulai pengembangan pada tahun 2027,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa aset Tanjung Pendam sebelumnya telah dialihkan oleh PT TIMAH kepada Pemerintah Kabupaten Belitung melalui mekanisme hibah.
Namun, proses sertifikasi aset belum selesai. Ketika sertifikasi akan dilanjutkan, ditemukan perbedaan antara luas lahan sebenarnya dan data yang tercatat sebelumnya.
Perbedaan tersebut disebabkan oleh abrasi pantai, yang secara bertahap mengurangi luas area tersebut. Dari sekitar 15,6 hektar yang sebelumnya tercatat, luas aset kini telah disepakati sekitar 12,2 hektar.
Perselisihan tersebut kemudian diselesaikan melalui negosiasi antara Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT TIMAH. Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai ukuran dan batas-batas lahan yang ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Belitung.
“Setelah melalui proses negosiasi, diskusi, dan pemahaman bersama dari semua pihak, kami akhirnya mencapai kesepakatan tentang ukuran dan batas-batas tanah yang dialihkan,” kata Riono.
Menurut Riono, penyelesaian status aset sangat penting untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan dan pengembangan area tersebut dapat berjalan di atas dasar hukum yang jelas.
Ia menyampaikan harapan bahwa rencana pembangunan Tanjung Pendam yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Belitung akan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(JK212.Red) Narasumber Dari Humas PT Timah
