Istri Korban Kecewa, Putusan 10 Tahun Dinilai Tak Setimpal dengan Nyawa “Suami Saya”

Istri Korban Kecewa, Putusan 10 Tahun Dinilai Tak Setimpal dengan Nyawa “Suami Saya”

Spread the love

 

Jejakkasus212.id – Medan, 27 Agustus 2026 | Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang putusan perkara dugaan pembunuhan yang terjadi dalam aksi tawuran pada 8 Februari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan Muhammad Dian Iqbal Saragih (33), warga Bagan Deli, Belawan, meninggal dunia.

Sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB sempat mengalami penundaan hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim membacakan rangkaian pertimbangan dan tuntutan sebelum akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Fadli (19) dengan hukuman 10 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Filip, SH.

Namun, putusan itu mendapat kekecewaan mendalam dari keluarga korban, khususnya Fatimah (31), istri almarhum Muhammad Dian Iqbal Saragih. Ia menilai hukuman tersebut belum mencerminkan beratnya kehilangan yang dialami keluarganya.

“Saya sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Medan. Pelaku hanya dihukum 10 tahun. Itu menurut saya tidak sesuai dengan nyawa suami saya yang sudah meninggal dan tidak mungkin kembali lagi ke dunia,” ujar Fatimah dengan nada sedih.

Menurut Fatimah, suaminya merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan dua orang anak yang masih kecil. Kepergian sang suami membuat dirinya harus menjalani kehidupan sekaligus membesarkan kedua anaknya tanpa pendamping dan tulang punggung keluarga.

“Saya hanya berharap keadilan. Bagaimana kehidupan saya selanjutnya tanpa suami yang menjadi tulang punggung keluarga? Anak-anak saya masih kecil,” katanya.

Sementara itu, salah seorang keluarga korban berinisial ER Saragih (45) mengatakan, berdasarkan informasi keluarga, korban meninggal setelah terkena benda yang disebut keluarga sebagai mercon jenis SOS yang masuk dari bagian punggung sebelah kiri dan menembus hingga bagian dada depan kiri.

Ia juga mengaku kecewa karena proses persidangan putusan disebut telah beberapa kali mengalami penundaan.

“Adik saya meninggal karena terkena mercon jenis SOS yang masuk dari punggung belakang sebelah kiri dan tembus ke dada depan kiri. Kami sangat kecewa karena sudah beberapa kali sidang putusan ditunda,” ujarnya.

ER Saragih juga menyebut hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara serta keterangan dokter forensik, sebagaimana yang dipahami pihak keluarga, turut menerangkan mengenai penyebab kematian korban. Hal tersebut tetap menjadi bagian dari fakta medis dan pembuktian perkara sebagaimana tercantum dalam berkas serta pertimbangan hukum persidangan.

Keluarga korban berharap seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan seluruh alat bukti serta fakta persidangan. Mereka juga memohon agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan proporsional, sehingga hukuman yang dijatuhkan dapat mencerminkan akibat serius dari peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami hanya meminta keadilan. Hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya dan jangan melihat apakah seseorang berasal dari keluarga mampu atau tidak mampu,” harap keluarga korban.

Kasus tersebut juga kembali menyoroti maraknya aksi tawuran yang terjadi di wilayah Belawan. Keluarga korban meminta aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres Pelabuhan Belawan, meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi tawuran agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

Keluarga korban juga berharap Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan secara menyeluruh rasa keadilan bagi korban dan keluarga dalam setiap proses hukum yang masih tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi keluarga Muhammad Dian Iqbal Saragih, persoalan ini bukan sekadar angka hukuman. Nyawa seorang suami dan ayah telah hilang, sementara dua anak kecil harus tumbuh tanpa sosok ayah. Karena itu, mereka memohon agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan benar-benar menjadi landasan dalam penegakan hukum.

“Suami saya tidak bisa kembali. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan akibat yang ditimbulkan,” ujar Fatimah.

(Jk212 Yy) sumber BPN medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *